Positif Corona Capai 27 Orang, Sikap Tertutup Pemkot Tasikmalaya Tuai Kritik

Sabtu, 18 April 2020 - 16:36 WIB
Warga Kota Tasikmalaya lainnya, Soni Basuni yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Tasikmalaya berharap sesegera mungkin dibuka. Dia bahkan serius jika terjadi unsur pidana akan menggugat pemerintah kota.

"Coba buka Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Siapa saja menghalangi upaya pencegahan bisa dipidana. Nah dengan menutup akses informasi peta sebaran saja bisa diartikan menghalangi," ucap Soni.

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya Jajat Sudrajat lebih tegas lagi. Dia mengingatkan pemerintah kota untuk membaca Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Pak Wali, Pak Kadis Kesehatan atau siapa saja yang berwenang, baca kembali Pasal 10 ayat satu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan, Badan Publik Wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," ujarnya.

Bahkan, kata Jajat, seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika itu dikaitkan dengan wabah, endemi, dan pandemi wajib diumumkan.

"Informasi orang tertular virus corona, riwayat kontak, riwayat perjalanan saja wajib diumumkan agar masyarakat lain bisa dilindungi dari ketertularan. Ini mah peta zona wilayah disembunyikan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!