Kronologi Tewasnya Pemandu Lagu di Malang, Ditabrak Truk dan Diperkosa Penjaga Kafe
Kamis, 25 Maret 2021 - 12:19 WIB
"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak, akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Baca Juga: Laskar Melayu Berduka, Panglima Besar Syarwan Hamid Meninggal Dunia.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
(nag)
tulis komentar anda