Kronologi Tewasnya Pemandu Lagu di Malang, Ditabrak Truk dan Diperkosa Penjaga Kafe
loading...
A
A
A
MALANG - Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dua orang pembunuhan wanita muda pemandu lagu di Pakisaji, Kabupaten Malang. Kedua pelaku yang diamankan yakni Wahyudi (34) berprofesi seorang supir dan Adi Prayitno alias Dalbo (28) penjaga sebuah tempat karaoke dan kafe, di sekitar lokasi penemuan mayat Setia Nurmiati alias Ayu (21). Kedua pelaku memiliki peran dan diamankan di dua tempat berbeda.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku Wahyudi terlebih dahulu ditangkap di daerah Gempol Pasuruan. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan, identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akhirnya yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar si Ayu sendiri. Dalam waktu tidak lebih dari 6 jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang sudah bisa melakukan penangkapan Wahyudi di Gempol Pasuruan," ungkap Hendri Umar saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Kamis pagi (25/3/2021).
Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya. Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat dimana Dalbo bekerja.
"Dimana awalnya pada Senin 23 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB, pelaku Wahyudi dan teman-temannya, awalnya minum - minum bersama di kafe dan karaoke 88, termasuk di situ ada teman perempuan Wahyudi berinisial A," beber Hendri Umar.
Usai berpesta miras di kafe tersebut, Wahyudi dan pacarnya menuju truk fuso yang telah terparkir di depan kafe. Keduanya kemudian bermaksud hendak tidur di truk tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 01.30 WIB suara teriakan dan gedoran Ayu mengagetkan keduanya.
Korban Ayu ini meneriaki dan memaki Wahyudi lantaran mendapati Wahyudi bersama perempuan lain, sehingga Wahyudi tersinggung dan terganggu. "Karena merasa terganggu, pelaku kemudian menyalakan truknya dan sengaja diarahkan ke kanan sedikit sehingga menabrak tubuh korban," ujarnya.
Selanjutnya korban yang terjatuh ditinggalkan oleh Wahyudi ke arah utara bersama sang pacarnya mengendarai truk. Saat dalam perjalanan ini Wahyudi menghubungi pelaku kedua bernama Dalbo, kepada Dalbo, Wahyudi ini meminta mengecek kondisi si Ayu.
"Si Dalbo ini dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan, langsung diseret ke warung di samping karaoke dan kafe 88, sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi, dimana situasi cukup gelap tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah," paparnya.
Dalbo selanjutnya meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan ia kembali ke kafenya untuk menutup kafenya. Saat itulah Ayu menghembuskan napas terakhirnya hingga ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi. Baca: Mamuju Gempar, Ambulans Melaju Kencang Tabrak Pemotor, Pasien Rujukan Tewas.
"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak, akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Baca Juga: Laskar Melayu Berduka, Panglima Besar Syarwan Hamid Meninggal Dunia.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku Wahyudi terlebih dahulu ditangkap di daerah Gempol Pasuruan. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan, identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akhirnya yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar si Ayu sendiri. Dalam waktu tidak lebih dari 6 jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang sudah bisa melakukan penangkapan Wahyudi di Gempol Pasuruan," ungkap Hendri Umar saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Kamis pagi (25/3/2021).
Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya. Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat dimana Dalbo bekerja.
"Dimana awalnya pada Senin 23 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB, pelaku Wahyudi dan teman-temannya, awalnya minum - minum bersama di kafe dan karaoke 88, termasuk di situ ada teman perempuan Wahyudi berinisial A," beber Hendri Umar.
Usai berpesta miras di kafe tersebut, Wahyudi dan pacarnya menuju truk fuso yang telah terparkir di depan kafe. Keduanya kemudian bermaksud hendak tidur di truk tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 01.30 WIB suara teriakan dan gedoran Ayu mengagetkan keduanya.
Korban Ayu ini meneriaki dan memaki Wahyudi lantaran mendapati Wahyudi bersama perempuan lain, sehingga Wahyudi tersinggung dan terganggu. "Karena merasa terganggu, pelaku kemudian menyalakan truknya dan sengaja diarahkan ke kanan sedikit sehingga menabrak tubuh korban," ujarnya.
Selanjutnya korban yang terjatuh ditinggalkan oleh Wahyudi ke arah utara bersama sang pacarnya mengendarai truk. Saat dalam perjalanan ini Wahyudi menghubungi pelaku kedua bernama Dalbo, kepada Dalbo, Wahyudi ini meminta mengecek kondisi si Ayu.
"Si Dalbo ini dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan, langsung diseret ke warung di samping karaoke dan kafe 88, sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi, dimana situasi cukup gelap tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah," paparnya.
Dalbo selanjutnya meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan ia kembali ke kafenya untuk menutup kafenya. Saat itulah Ayu menghembuskan napas terakhirnya hingga ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi. Baca: Mamuju Gempar, Ambulans Melaju Kencang Tabrak Pemotor, Pasien Rujukan Tewas.
"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak, akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Baca Juga: Laskar Melayu Berduka, Panglima Besar Syarwan Hamid Meninggal Dunia.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
(nag)