Anggota DPRD Makassar William Dorong Penataan Rumah Indekos
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:12 WIB
Beberapa ketentuan lain di antaranya, rumah indekos perlu memiliki ruang tamu khusus, memiliki minimal satu kamar mandi per tiga kamar, memiliki nama, tak mencampur perempuan dan laki-laki (termasuk selantai), tak menyewakan di bawah satu bulan dan yang paling penting tidak adanya tindakan yang melanggar hukum.
Baca juga: Dewan Minta Proyek Stadion Mattoanging Tetap Berlanjut
Ichsan mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan jika di daerahnya terdapat rumah indekos yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut.
"Jadi silakan melaporkan ke RT dan RW. Itu pemerintah setempat wajib mengetahui jumlahnya. Pemilik itu juga wajib tau penghuninya," pungkasnya.
Baca juga: Dewan Minta Proyek Stadion Mattoanging Tetap Berlanjut
Ichsan mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan jika di daerahnya terdapat rumah indekos yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut.
"Jadi silakan melaporkan ke RT dan RW. Itu pemerintah setempat wajib mengetahui jumlahnya. Pemilik itu juga wajib tau penghuninya," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :