Anggota DPRD Makassar William Dorong Penataan Rumah Indekos
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:12 WIB
"Yang paling bersentuhan dengan masyarakat yaitu ketua RT dan RW ini untuk pantau kost , kenapa ini penting karena kita ini adalah negara berbudaya selain itu hal ini juga penting supaya adanya penindakan dan berupa sanksi tempat kost yang melanggar," urainya.
Sesuai dengan arahan perda tersebut, sejumlah regulasi perlu dipatuhi oleh masyarakat baik pemilik ataupun penyewa. Seperti persoalan izin yang tak dimiliki pemilik. Menurut William, rumah indekos dianggap sangat rawan menjadi sarang prostitusi hingga peredaran narkoba, olehnya perlu dipantau secara berkesinambungan.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Kesetaraan Gender
" Tempat kost ini yang melanggar sanksinya itu bisa dicabut izinnya menurut perda, bahkan bisa dipidanakan. Ini sudah jadi rahasia umum. Itu banyak tempat perzinahan, penyalahgunaan obat terlarang. Makanya kita undang juga RT dan RW yang bertindak sebagai penegak," lanjut Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar tersebut.
Sementara itu pemateri dari Bappeda, Ichsan Said menyampaikan rumah indekso di Kota Makassar masih semrawut dan butuh pembenahan. Apalagi selama pandemi Covid-19 rasio pemantauan kian menurun.
"Banyak kost yang tidak memenuhi syarat itu seperti lingkungan yang kotor dan sebagainya. Ada kewajiban pengelola rumah kost itu wajib memiliki izin yang terdaftar di PTSP. Dia bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kesehatan dan lingkungan," jelasnya.
Sesuai dengan arahan perda tersebut, sejumlah regulasi perlu dipatuhi oleh masyarakat baik pemilik ataupun penyewa. Seperti persoalan izin yang tak dimiliki pemilik. Menurut William, rumah indekos dianggap sangat rawan menjadi sarang prostitusi hingga peredaran narkoba, olehnya perlu dipantau secara berkesinambungan.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Kesetaraan Gender
" Tempat kost ini yang melanggar sanksinya itu bisa dicabut izinnya menurut perda, bahkan bisa dipidanakan. Ini sudah jadi rahasia umum. Itu banyak tempat perzinahan, penyalahgunaan obat terlarang. Makanya kita undang juga RT dan RW yang bertindak sebagai penegak," lanjut Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar tersebut.
Sementara itu pemateri dari Bappeda, Ichsan Said menyampaikan rumah indekso di Kota Makassar masih semrawut dan butuh pembenahan. Apalagi selama pandemi Covid-19 rasio pemantauan kian menurun.
"Banyak kost yang tidak memenuhi syarat itu seperti lingkungan yang kotor dan sebagainya. Ada kewajiban pengelola rumah kost itu wajib memiliki izin yang terdaftar di PTSP. Dia bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kesehatan dan lingkungan," jelasnya.
Lihat Juga :