Anggota DPRD Makassar William Dorong Penataan Rumah Indekos

Kamis, 25 Maret 2021 - 11:12 WIB
loading...
Anggota DPRD Makassar William Dorong Penataan Rumah Indekos
Suasana sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Santika Jalan Hasanuddin, Rabu (24/3/2021) malam. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDIP, William menekankan pentingnya pengelolaan rumah yang menyediakan jasa indekos atau rumah kost di Kota Makassar.

Hal ini diutarakan William lewat sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost yang digelar di Hotel Santika Jalan Hasanuddin, Rabu (24/3/2021) malam.

Dewan Soroti PD Terminal dan RPH: Target Tidak Pernah Tercapai, Nol Terus

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung puluhan warga dari berbagai kalangan di dapil II Kota Makassar, meliputi Kecamatan Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo.

William di hadapan puluhan peserta menjelaskan peran penting dari masyarakat dalam penegakan perda tersebut. Kata dia, banyak rumahkost yang tidak terdata oleh pemerintah akibat minimnya laporan. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat terlibat melakukan pengawasan.

"Yang paling bersentuhan dengan masyarakat yaitu ketua RT dan RW ini untuk pantau kost , kenapa ini penting karena kita ini adalah negara berbudaya selain itu hal ini juga penting supaya adanya penindakan dan berupa sanksi tempat kost yang melanggar," urainya.

Sesuai dengan arahan perda tersebut, sejumlah regulasi perlu dipatuhi oleh masyarakat baik pemilik ataupun penyewa. Seperti persoalan izin yang tak dimiliki pemilik. Menurut William, rumah indekos dianggap sangat rawan menjadi sarang prostitusi hingga peredaran narkoba, olehnya perlu dipantau secara berkesinambungan.



" Tempat kost ini yang melanggar sanksinya itu bisa dicabut izinnya menurut perda, bahkan bisa dipidanakan. Ini sudah jadi rahasia umum. Itu banyak tempat perzinahan, penyalahgunaan obat terlarang. Makanya kita undang juga RT dan RW yang bertindak sebagai penegak," lanjut Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar tersebut.

Sementara itu pemateri dari Bappeda, Ichsan Said menyampaikan rumah indekso di Kota Makassar masih semrawut dan butuh pembenahan. Apalagi selama pandemi Covid-19 rasio pemantauan kian menurun.

"Banyak kost yang tidak memenuhi syarat itu seperti lingkungan yang kotor dan sebagainya. Ada kewajiban pengelola rumah kost itu wajib memiliki izin yang terdaftar di PTSP. Dia bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kesehatan dan lingkungan," jelasnya.

Beberapa ketentuan lain di antaranya, rumah indekos perlu memiliki ruang tamu khusus, memiliki minimal satu kamar mandi per tiga kamar, memiliki nama, tak mencampur perempuan dan laki-laki (termasuk selantai), tak menyewakan di bawah satu bulan dan yang paling penting tidak adanya tindakan yang melanggar hukum.



Ichsan mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan jika di daerahnya terdapat rumah indekos yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut.

"Jadi silakan melaporkan ke RT dan RW. Itu pemerintah setempat wajib mengetahui jumlahnya. Pemilik itu juga wajib tau penghuninya," pungkasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)