Atur Kursi dan Seat Belt Jadi Alasan Sopir Mercedes Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading
Rabu, 24 Maret 2021 - 21:40 WIB
Saat itu, MRK mengaku kurang konsentrasi karena sedang mengatur kursi dan seat belt. Hasil tes urine MRK masih dalam proses pemeriksaan. "Tersangka melarikan diri karena takut dan shock. MRK diketahui hendak bepergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orangtuanya di Cakung," katanya.
Akibat kecelakaan, tiga pejalan kaki mengalami luka-luka. Dua korban dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan satu korban anak kecil mengalami luka berat.
Baca juga: Tega! Usai Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Sopir Sedan Ini Kabur
Atas tindakannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain luka ringan dan luka berat MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
Karena berupaya melarikan diri usai kecelakaan tanpa menolong korban, MRK juga dijerat pasal Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.
Akibat kecelakaan, tiga pejalan kaki mengalami luka-luka. Dua korban dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan satu korban anak kecil mengalami luka berat.
Baca juga: Tega! Usai Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Sopir Sedan Ini Kabur
Atas tindakannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain luka ringan dan luka berat MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
Karena berupaya melarikan diri usai kecelakaan tanpa menolong korban, MRK juga dijerat pasal Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.
(jon)
Lihat Juga :