Atur Kursi dan Seat Belt Jadi Alasan Sopir Mercedes Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:40 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan MRK (21) pengemudi Mercedes Benz yang menabrak 3 pejalan kaki sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Rabu (24/3/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan MRK (21) pengemudi Mercedes Benz yang menabrak 3 pejalan kaki sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Rabu (24/3/2021). Pelaku mengaku hilang konsentrasi karena tengah mengatur kursi dan seat belt.

MRK adalah pelaku tabrak lari tiga pejalan kaki di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.



Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Penabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading

"MRK ditetapkan tersangka dengan tiga alat bukti yakni keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan ETLE serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (24/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!