Atur Kursi dan Seat Belt Jadi Alasan Sopir Mercedes Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:40 WIB
loading...
Atur Kursi dan Seat...
Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan MRK (21) pengemudi Mercedes Benz yang menabrak 3 pejalan kaki sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Rabu (24/3/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan MRK (21) pengemudi Mercedes Benz yang menabrak 3 pejalan kaki sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Rabu (24/3/2021). Pelaku mengaku hilang konsentrasi karena tengah mengatur kursi dan seat belt.

MRK adalah pelaku tabrak lari tiga pejalan kaki di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Penabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading

"MRK ditetapkan tersangka dengan tiga alat bukti yakni keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan ETLE serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (24/3/2021).

Saat itu, MRK mengaku kurang konsentrasi karena sedang mengatur kursi dan seat belt. Hasil tes urine MRK masih dalam proses pemeriksaan. "Tersangka melarikan diri karena takut dan shock. MRK diketahui hendak bepergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orangtuanya di Cakung," katanya.

Akibat kecelakaan, tiga pejalan kaki mengalami luka-luka. Dua korban dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan satu korban anak kecil mengalami luka berat.
Baca juga: Tega! Usai Tabrak 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Sopir Sedan Ini Kabur

Atas tindakannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain luka ringan dan luka berat MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.

Karena berupaya melarikan diri usai kecelakaan tanpa menolong korban, MRK juga dijerat pasal Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Perang Berkecamuk, Mercedes-Benz...
Perang Berkecamuk, Mercedes-Benz Siap Masuk ke Industri Pertahanan
Harga BBM Melambung...
Harga BBM Melambung Tinggi, Mercedes-Benz Meningkatkan Produksi GLC Listrik
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved