Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi

Selasa, 23 Maret 2021 - 23:37 WIB
Kuasa Hukum PT Anugerah, Marif Julkiflin saat menunjukan surat somasi yang dilayangkan pada PD Wawo Bima. Foto Edy Irawan
BIMA - PT. Anugerah melayangkan somasi terhadap Perusahan Daerah (PD) Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat lantaran memiliki utang sebesar Rp21.5 miliar. Kuasa hukum PT Anugerah Ma'ruf Julkiflin mengatakan, surat somasi telah terima oleh karyawan PD Wawo Bima dengan tembusan Bupati Bima, Ketua DPRD Bima dan Dewan Pengawas PD Wawo Bima.

Dijelaskan Ma'ruf, terkait utang piutang antara pihak PT Anugerah dan PD Wawo terjadi sejak bulan Mei 2020 lalu. Dimana sebelumnya, PD Wawo mengajukan surat permohonan pada tanggal 12 Ferbruari 2020 untuk meminta sembilan bahan poko k (Sembako) dan kebutuhan lainnya. Baca juga: Belum Bayar Sewa Gedung, Pengadilan Agama Sei Rampah Diminta Kosongkan Kantor



"Tindaklanjuti surat permohonan PD Wawo Bima, PT Anugerah mencairkan barang sembako dan daging ayam pada bulan Mei 2020. Dan barang tersebut digunakan keperluan program stunting untuk Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Ma'rif kepada media, Selasa (23/03/2020) sore.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah semua barang telah didrop secara bertahap oleh PT Anugerah ke PD Wawo Bima dengan jumlah awal senilai Rp26 miliar lebih pada bulan Mei 2020 lalu, pihak PD Wawo Bima langsung melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Baca juga: Mendag Pastikan Bahan Pokok Tersedia Sampai Lebaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!