3.922 Napi Dapat Asimilasi, 10 Kembali Lakukan Pelanggaran Termasuk Habib Bahar

Selasa, 19 Mei 2020 - 20:56 WIB
"Menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Jabar untuk melakukan pengawasan terhadap para narapidana yang telah dibebaskan," ujar Kakanwil. (BACA JUGA: Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun )

Liberti berharap para narapidana yang dibebaskan karena mendapat hak asimilasi dan integrasi agar tak kembali melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat atau pidana. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )

Jika sampai mengulang perbuatan tersebut, petugas Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar tak segan untuk melakukan penjemputan dan kembali menjembloskan napi tersebut lapas. "Manakala itu terjadi kami akan langsung menjemput dan memasukkan kembali ke lapas," tutur Liberti.

Liberti mengungkapkan, ini adalah sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan. Peraturan itu berlakukan bagi semua napi yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!