Warga Terlibat Konflik Lahan dengan PT NWR, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
Selasa, 23 Maret 2021 - 14:59 WIB
PEKANBARU - Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) di Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memantau konflik lahan dengan warga.
Pakar Lingkungan Riau, Hengki Firmanda mengatakan, alasan pemerintah pusat harus turun karena sengketa lahan antara warga dengan warga PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT NWR berada dalam kawasan hutan.
"Saya dengar bahwa, Presiden Jokowi akan menurunkan tim untuk masalah konflik di Gondai, Pelalawan. Menteri LHK juga harus turun tangan karena lahan yang diperebutkan masuk dalam kasawan hutan. Jadi perlu campur tangan negara," ucap Hengki Firmanda, Selasa (23/3/2021).
Dia menilai keterlibatan negara juga didasari keluarnya surat SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dimiliki warga. Ia menilai keluarnya SKGR adalah bukti bahwa lahan tersebut diakui negara terkait kepemilikannya.
"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan lahan disana. Terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berartikan ada kerugian yang dimunculkan di sana," ucap Dosen Perdata di Fakultas Hukum Universitas Riau.
Pemerintah harus mendudukan siapa yang berhak dalam konflik lahan jangan sampai berkepanjangan. Dimana dalam putusan belakangan ini, Mahkamah Agung menyatakan eksekusi kebun sawit di Pangkalan Gondai tidak sah. Meski ada putusan, perebutan lahan masih terus terjadi. Terakhir tiga warga ditangkap polisi karena diduga sebagai provokator saat eksekusi.
Luas areal kebun sawit yang akan dieksekusi 3.323 hektar. Sebanyak 2.000 hektar sudah dieksekusi pada tahun 2020. Warga terus melakukan perlawanan termasuk melakukan jalur hukum. Lahan yang sudah dieksekusi kini ditanami kayu akasia oleh PT NWR.
Pakar Lingkungan Riau, Hengki Firmanda mengatakan, alasan pemerintah pusat harus turun karena sengketa lahan antara warga dengan warga PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT NWR berada dalam kawasan hutan.
"Saya dengar bahwa, Presiden Jokowi akan menurunkan tim untuk masalah konflik di Gondai, Pelalawan. Menteri LHK juga harus turun tangan karena lahan yang diperebutkan masuk dalam kasawan hutan. Jadi perlu campur tangan negara," ucap Hengki Firmanda, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga
Dia menilai keterlibatan negara juga didasari keluarnya surat SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dimiliki warga. Ia menilai keluarnya SKGR adalah bukti bahwa lahan tersebut diakui negara terkait kepemilikannya.
"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan lahan disana. Terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berartikan ada kerugian yang dimunculkan di sana," ucap Dosen Perdata di Fakultas Hukum Universitas Riau.
Baca Juga
Pemerintah harus mendudukan siapa yang berhak dalam konflik lahan jangan sampai berkepanjangan. Dimana dalam putusan belakangan ini, Mahkamah Agung menyatakan eksekusi kebun sawit di Pangkalan Gondai tidak sah. Meski ada putusan, perebutan lahan masih terus terjadi. Terakhir tiga warga ditangkap polisi karena diduga sebagai provokator saat eksekusi.
Luas areal kebun sawit yang akan dieksekusi 3.323 hektar. Sebanyak 2.000 hektar sudah dieksekusi pada tahun 2020. Warga terus melakukan perlawanan termasuk melakukan jalur hukum. Lahan yang sudah dieksekusi kini ditanami kayu akasia oleh PT NWR.
(eyt)
tulis komentar anda