Ramadan Tanpa Tradisi dan Ritual Khas Bulan Puasa
Sabtu, 18 April 2020 - 15:16 WIB
MAJALENGKA - Sejumlah ritual dan ibadah Ramadan di Kabupaten Majalengka ditiadakan. Hal itu diatur dalam SE Bupati Nomor 400/646/Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Salah satu tradisi di bulan Ramadan yang umum dilakukan di Majalengka adalah berbuka puasa bersama di musala dan masjid. Namun, dalam situasi pandemi corona, buka puasa termasuk dalam item tradisi amadan yang perlu ditinggalkan.
"Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing," demikian isi SE tersebut.
Selain itu, hari turunnya Alquran atau nuzulul quran yang biasanya diperingati cukup meriah dalam bentuk tablig, juga ditiadakan. Begitu juga itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan, khusus untuk tahun ini ditiadakan.
”Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan," demikian terkait panduan Salat Idul Fitri mendatang.
Ketentuan-ketentuan itu berlaku selama kondisi belum kembali normal dari Covid 19. Jika pemerintah pusat menyatakan kondisi kembali normal maka ketentuan-ketentuan tersebut otomatis dapat diabaikan.
Salah satu tradisi di bulan Ramadan yang umum dilakukan di Majalengka adalah berbuka puasa bersama di musala dan masjid. Namun, dalam situasi pandemi corona, buka puasa termasuk dalam item tradisi amadan yang perlu ditinggalkan.
"Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing," demikian isi SE tersebut.
Selain itu, hari turunnya Alquran atau nuzulul quran yang biasanya diperingati cukup meriah dalam bentuk tablig, juga ditiadakan. Begitu juga itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan, khusus untuk tahun ini ditiadakan.
”Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan," demikian terkait panduan Salat Idul Fitri mendatang.
Ketentuan-ketentuan itu berlaku selama kondisi belum kembali normal dari Covid 19. Jika pemerintah pusat menyatakan kondisi kembali normal maka ketentuan-ketentuan tersebut otomatis dapat diabaikan.
(muh)
tulis komentar anda