Luwu Utara Serahkan LKPD 2020 Sesuai Jadwal BPK Sulsel

Selasa, 23 Maret 2021 - 07:20 WIB
Baca Juga: Kejar Target Nasional, Pemkab Luwu Utara Libatkan Semua Pihak Tangani Stunting

Wahyu mengatakan, dengan diserahkannya LKPD, maka kewajiban BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut. “Kami akan menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan LKPD tersebut 60 hari setelah LKPD kami terima. Jadi, kalau hari ini kami terima, maka paling lambat kami serahkan pada 21 Mei 2021 mendatang,” terangnya.

Wahyu menambahkan, LKPD memuat opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. “Kami juga nantinya akan menyampaikan LHP Kepatuhan atau LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI),” sebut dia.

Terkait opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, ia menyebutkan, ada beberapa kriteria yang dijadikan dasar dalam menilai opini kewajaran penyajian laporan keuangan, di antaranya kesesuaian standard akuntansi pemerintah, dan pemeriksaan laporan keuangan Pemda, apakah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah atau belum.

“Dalam pemeriksaan ini, kami akan periksa terkait asersi keberadaan dan asersi keterjadian. Artinya, laporan keuangan atau akun-akun yang disajikan di LKPD itu betul ada dan terjadi, tidak fiktif. Yang kedua, kecukupan kelengkapan, LKPD ini betul-betul sudah transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi serta mencerminkan sebuah pertanggungjawaban laporan keuangan atau pengelolaan keuangan APBD yang baik dan akuntable,” jelasnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Suaib Mansur Minta Pelatihan Potensi SAR Dilakukan di Luwu Utara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!