Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi
Senin, 22 Maret 2021 - 10:28 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Jenazah korban penganiayaan oleh oknum prajurit TNI Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dipulangkan kembali dari tempat pemakaman di Tapin Bini, Kabupaten Lamandau menuju Pangkalan Bun setelah pihak polisi militer (PM) TNI AD meminta korban untuk diotopsi sebagai barang bukti di persidangan militer.
“Ini kita tidak boleh memakamkan, harus diotopsi dulu. Untuk bukti yang lebih kuat. Ini permintaan pihak polisi militer (PM) supaya segera diotopsi jenazahnya dan kembali diberangkatkan ke RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” ujar Kakak Kandung korban, Muhadi saat dihubungi MNC Media melalui sambungan telepon, Senin 22 Maret 2021 pagi. Baca juga: Emosi Keponakannya Diperkosa, Anggota TNI di Kalteng Aniaya Pelaku Hingga Tewas
Sebelumnya pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah MA diberangkatkan dari RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menuju Tapin Bini, Kabupaten Lamandau. Jenazah tiba di Tapin Bini pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. “Pagi tadi mau kita makamkan di desa kelahiran adik saya. Tapi karena pihak PM melarang akhirnya tidak jadi dan sebentar lagi akan kembali diberangkatkan ke Pangkalan Bun,” ujar Muhadi.
Sebagaimana diberitakanm, seorang oknum TNI berinisial Kopda AE (33) yang bertugas di Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menganiaya seorang warga hingga luka berat hingga akhirnya tewas di rumah sakit.
Penyebabnya diduga lantaran keponakan perempuan Kopda AE berinisial JN diduga diperkosa oleh pelaku MA (20), warga Jalan Kumpai Batu Atas RT 04, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) beberapa hari lalu. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun.
“Jadi kejadian pemukulannya kemarin, Sabtu, 20 Maret 2021. Kemudian tadi pagi dibawa ke rumah sakit, karena mungkin sudah terjadi beberapa kali pemukulan sehingga saat di RS korban meninggal dunia,” ujar Komandan Kodim 1014 Pangkalan Bun, Letkol Arh Drajad Tri Putro kepada awak media di kamar Jenazah RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Minggu 21 Maret 2021 sore.
Dandim menyampaikan, kronologis kejadian tersebut berawal dari keponakan Kopda AE (33), JN diduga diperkosa oleh korban MA (22). Sehingga Kopda AE (33) secara inisiatif sendiri ingin mencari keadilan dan mencari MA dikediamanya di Desa Kumpai Batu Atas. Dan terjadi penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, saat ini oknum anggota TNI Kopda AE sudah diproses oleh polisi militer (PM) dan pihak polisi militer akan segera melengkapi persyaratan untuk menjatuhkan hukuman kepada oknun tersebut.
"Untuk sementara oknum 1 orang dan sekarang di dalam hukuman untuk oknum ini. Sesuai perintah dari Danrem 102 Pjg. Kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain dihukum," tegas Dandim.
Sebagai tanggungjawab, Dandim terhadap korban, sesuai perintah Danrem, agar memfasilitasi segala kebutuhan korban, dengan dibantu sampai tuntas dan maksimal. Rencananya korban akan dimakamkan di Lamandau hari ini juga. "Memang ini kesalahan, saya sebagai Komandan Kodim meminta maaf sebesar - besarnya kepada keluarga korban.”
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, diduga korban MA (20) ini memperkosa keponakan dari oknum TNI Kopda AE (33), tak terima atas perbuatan pelaku, maka terjadilah penganiayaan.
Saat dikonfirmasi pihak keluarga bernama Muhadi selaku kakak kandung dari MA (20) menyampaikan tidak tahu masalahnya apa. Tiba-tiba ada orang yang datang ke rumah dan membawa adiknya lalu dianiaya."Pokoknya kami meminta agar pelaku ini dihukum, dengan hukuman yang setimpal," ujarnya.
“Ini kita tidak boleh memakamkan, harus diotopsi dulu. Untuk bukti yang lebih kuat. Ini permintaan pihak polisi militer (PM) supaya segera diotopsi jenazahnya dan kembali diberangkatkan ke RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” ujar Kakak Kandung korban, Muhadi saat dihubungi MNC Media melalui sambungan telepon, Senin 22 Maret 2021 pagi. Baca juga: Emosi Keponakannya Diperkosa, Anggota TNI di Kalteng Aniaya Pelaku Hingga Tewas
Sebelumnya pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah MA diberangkatkan dari RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menuju Tapin Bini, Kabupaten Lamandau. Jenazah tiba di Tapin Bini pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. “Pagi tadi mau kita makamkan di desa kelahiran adik saya. Tapi karena pihak PM melarang akhirnya tidak jadi dan sebentar lagi akan kembali diberangkatkan ke Pangkalan Bun,” ujar Muhadi.
Sebagaimana diberitakanm, seorang oknum TNI berinisial Kopda AE (33) yang bertugas di Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menganiaya seorang warga hingga luka berat hingga akhirnya tewas di rumah sakit.
Penyebabnya diduga lantaran keponakan perempuan Kopda AE berinisial JN diduga diperkosa oleh pelaku MA (20), warga Jalan Kumpai Batu Atas RT 04, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) beberapa hari lalu. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun.
“Jadi kejadian pemukulannya kemarin, Sabtu, 20 Maret 2021. Kemudian tadi pagi dibawa ke rumah sakit, karena mungkin sudah terjadi beberapa kali pemukulan sehingga saat di RS korban meninggal dunia,” ujar Komandan Kodim 1014 Pangkalan Bun, Letkol Arh Drajad Tri Putro kepada awak media di kamar Jenazah RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Minggu 21 Maret 2021 sore.
Dandim menyampaikan, kronologis kejadian tersebut berawal dari keponakan Kopda AE (33), JN diduga diperkosa oleh korban MA (22). Sehingga Kopda AE (33) secara inisiatif sendiri ingin mencari keadilan dan mencari MA dikediamanya di Desa Kumpai Batu Atas. Dan terjadi penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, saat ini oknum anggota TNI Kopda AE sudah diproses oleh polisi militer (PM) dan pihak polisi militer akan segera melengkapi persyaratan untuk menjatuhkan hukuman kepada oknun tersebut.
"Untuk sementara oknum 1 orang dan sekarang di dalam hukuman untuk oknum ini. Sesuai perintah dari Danrem 102 Pjg. Kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain dihukum," tegas Dandim.
Sebagai tanggungjawab, Dandim terhadap korban, sesuai perintah Danrem, agar memfasilitasi segala kebutuhan korban, dengan dibantu sampai tuntas dan maksimal. Rencananya korban akan dimakamkan di Lamandau hari ini juga. "Memang ini kesalahan, saya sebagai Komandan Kodim meminta maaf sebesar - besarnya kepada keluarga korban.”
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, diduga korban MA (20) ini memperkosa keponakan dari oknum TNI Kopda AE (33), tak terima atas perbuatan pelaku, maka terjadilah penganiayaan.
Saat dikonfirmasi pihak keluarga bernama Muhadi selaku kakak kandung dari MA (20) menyampaikan tidak tahu masalahnya apa. Tiba-tiba ada orang yang datang ke rumah dan membawa adiknya lalu dianiaya."Pokoknya kami meminta agar pelaku ini dihukum, dengan hukuman yang setimpal," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda