Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi

Senin, 22 Maret 2021 - 10:28 WIB
Atas kejadian tersebut, saat ini oknum anggota TNI Kopda AE sudah diproses oleh polisi militer (PM) dan pihak polisi militer akan segera melengkapi persyaratan untuk menjatuhkan hukuman kepada oknun tersebut.

"Untuk sementara oknum 1 orang dan sekarang di dalam hukuman untuk oknum ini. Sesuai perintah dari Danrem 102 Pjg. Kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain dihukum," tegas Dandim. Baca juga: 4 Tahun Diburu Polisi, Pria Pembunuh Perempuan Hamil Ini Akhirnya Ditangkap

Sebagai tanggungjawab, Dandim terhadap korban, sesuai perintah Danrem, agar memfasilitasi segala kebutuhan korban, dengan dibantu sampai tuntas dan maksimal. Rencananya korban akan dimakamkan di Lamandau hari ini juga. "Memang ini kesalahan, saya sebagai Komandan Kodim meminta maaf sebesar - besarnya kepada keluarga korban.”

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, diduga korban MA (20) ini memperkosa keponakan dari oknum TNI Kopda AE (33), tak terima atas perbuatan pelaku, maka terjadilah penganiayaan.

Saat dikonfirmasi pihak keluarga bernama Muhadi selaku kakak kandung dari MA (20) menyampaikan tidak tahu masalahnya apa. Tiba-tiba ada orang yang datang ke rumah dan membawa adiknya lalu dianiaya."Pokoknya kami meminta agar pelaku ini dihukum, dengan hukuman yang setimpal," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!