Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Senin, 22 Maret 2021 - 01:35 WIB
Gakkum KLHK mengamankan WD dan JK pemilik kayu ilegal asal Kepulauan Aru.
SURABAYA - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menahan WD (49) pimpinan KSU Cendrawasih di Jalan. Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu juga mengamankan JH (38) pimpinan CV Muara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, di Surabaya, karena diduga memiliki kayu illegal.
Kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu illegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO.
Baca juga: Kangen Dipenjara, Jambret Tulungagung Kembali Beraksi dan Dibekuk
Selain itu juga mengamankan JH (38) pimpinan CV Muara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, di Surabaya, karena diduga memiliki kayu illegal.
Kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu illegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO.
Baca juga: Kangen Dipenjara, Jambret Tulungagung Kembali Beraksi dan Dibekuk
Lihat Juga :