Begal Intai Pengemudi Ojek Online, Modus Jadi Penumpang

Minggu, 21 Maret 2021 - 16:19 WIB
"Kemudian korban membonceng sambil diancam parang dan akhirnya korban menjatuhkan motor dan berlari meminta pertolongan kepada warga, kemudian warga yang ada di sekitar mengejar pelaku," ucap Ivan.

Lebih lanjut kata Ivan, pelaku sempat kabur saat dikejar oleh warga sekitar. Satu unit handphone korban raib di tangan pelaku. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Mamajang langsung melakukan penyelidikan.



Pelaku yang telah teridentifikasi akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Serigala, Sabtu pukul 01.00 Wita. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian dan parang yang digunakan mengancam korban.

Saat ini lanjut Ivan, pelaku masih ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(luq)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content