Dimanja Saat Suka, Ditinggal Saat Berbadan Dua. Simak Selengkapnya di Realita Minggu Pukul 15.00 WIB
Minggu, 21 Maret 2021 - 14:50 WIB
JAKARTA - Di Aceh , seorang pria beristri menghamili pacarnya seorang pelajar yang baru berusia 16 tahun. Kebingungan karena istrinya pun sedang hamil besar, pria tersebut meminta kekasihnya menggugurkan kandungan. Merasa dibohongi, korban pun melaporkan tingkah pria tak bertanggung jawab tersebut ke polisi.
Baca juga: Cilacap Gempar, Janda Seksi Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik Kekasih Gelapnya di Sawah
Kasat Reskrim Polres Bireun, AKP Fadhilah Aditya Pratama mengatakan, pelaku berinisial Z, warga di Kecamatan Samalanga. Dia telah berpacaran dengan korban yang masih berstatus pelajar.
Baca juga: Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji
"Jadi korban ini diduga dihamili oleh pelaku yang merupakan pria beristri. Mereka statusnya pacaran," kata AKP Fadilah di Kabupaten Bireun, Aceh, Selasa (16/3/2021).
Meski kehamilan dilandasi suka sama suka, Polisi tetap menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menghamili anak di bawah umur.
Lalu bagaimana korban bisa terperdaya oleh pelaku? Saksikan selengkapnya di Realita hari ini pukul 15.00 wib bersama Syafaati Suryo secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
Baca juga: Cilacap Gempar, Janda Seksi Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik Kekasih Gelapnya di Sawah
Kasat Reskrim Polres Bireun, AKP Fadhilah Aditya Pratama mengatakan, pelaku berinisial Z, warga di Kecamatan Samalanga. Dia telah berpacaran dengan korban yang masih berstatus pelajar.
Baca juga: Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji
"Jadi korban ini diduga dihamili oleh pelaku yang merupakan pria beristri. Mereka statusnya pacaran," kata AKP Fadilah di Kabupaten Bireun, Aceh, Selasa (16/3/2021).
Meski kehamilan dilandasi suka sama suka, Polisi tetap menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menghamili anak di bawah umur.
Lalu bagaimana korban bisa terperdaya oleh pelaku? Saksikan selengkapnya di Realita hari ini pukul 15.00 wib bersama Syafaati Suryo secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(shf)
tulis komentar anda