Dimanja Saat Suka, Ditinggal Saat Berbadan Dua. Simak Selengkapnya di Realita Minggu Pukul 15.00 WIB
Minggu, 21 Maret 2021 - 14:50 WIB
"Jadi korban ini diduga dihamili oleh pelaku yang merupakan pria beristri. Mereka statusnya pacaran," kata AKP Fadilah di Kabupaten Bireun, Aceh, Selasa (16/3/2021).
Meski kehamilan dilandasi suka sama suka, Polisi tetap menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menghamili anak di bawah umur.
Lalu bagaimana korban bisa terperdaya oleh pelaku? Saksikan selengkapnya di Realita hari ini pukul 15.00 wib bersama Syafaati Suryo secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Meski kehamilan dilandasi suka sama suka, Polisi tetap menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menghamili anak di bawah umur.
Lalu bagaimana korban bisa terperdaya oleh pelaku? Saksikan selengkapnya di Realita hari ini pukul 15.00 wib bersama Syafaati Suryo secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(shf)
Lihat Juga :