Tolak Wacana THR 2021 Dicicil, Serikat Pekerja Anggap Sangat Merugikan
Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:20 WIB
"Aturan-aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh," beber Roy.
Roy menegaskan, langkah Menaker Ida Fauziyah yang berencana mengeluarkan kebijakan THR 2021 dicicil bakal menambah berat beban yang harus ditanggung pekerja dan buruh.
Roy juga menekankan, berdasarkan aturan, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dan dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Mengacu pad aturan tersebut, kata Roy, pihaknya menolak tegas rencana Menaker itu.
"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan itu. Jadi, kalau terjadi kerumunan itu karena kesalahan pemerintah," tandas Roy
Roy menegaskan, langkah Menaker Ida Fauziyah yang berencana mengeluarkan kebijakan THR 2021 dicicil bakal menambah berat beban yang harus ditanggung pekerja dan buruh.
Roy juga menekankan, berdasarkan aturan, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dan dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Mengacu pad aturan tersebut, kata Roy, pihaknya menolak tegas rencana Menaker itu.
"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan itu. Jadi, kalau terjadi kerumunan itu karena kesalahan pemerintah," tandas Roy
(msd)
tulis komentar anda