Tolak Wacana THR 2021 Dicicil, Serikat Pekerja Anggap Sangat Merugikan
Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:20 WIB
BANDUNG - Pengurus pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak tegas rencana kebijakan tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil.
Rencana yang digulirkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah itu dinilai sangat merugikan pekerja dan buruh. Kebijakan yang sempat berlaku 2020 lalu itu terbukti sangat merugikan menyusul banyaknya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya.
Baca juga: Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor
"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020. Bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," ungkap Ketua FSP TSK SPSI, Roy Jinto, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Roy, meski pandemi COVID-19 belum berlalu, namun kondisi saat ini jauh berbeda dibandingkan tahun lalu menyusul banyaknya perusahaan yang mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi.
"Pandemi COVID-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," sesal Roy.
Apalagi, lanjut Roy, buruh sebelumnya juga telah dirugikan oleh pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebutkan, pada 2 Februari 2021 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing atau Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.
Baca juga: Satpam Bandara dan Istri Polisi di Bali Digerebek di Vila, Ditemukan Kondom Bekas Pakai
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk Industri Padat Karya.
Rencana yang digulirkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah itu dinilai sangat merugikan pekerja dan buruh. Kebijakan yang sempat berlaku 2020 lalu itu terbukti sangat merugikan menyusul banyaknya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya.
Baca juga: Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor
"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020. Bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," ungkap Ketua FSP TSK SPSI, Roy Jinto, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Roy, meski pandemi COVID-19 belum berlalu, namun kondisi saat ini jauh berbeda dibandingkan tahun lalu menyusul banyaknya perusahaan yang mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi.
"Pandemi COVID-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," sesal Roy.
Apalagi, lanjut Roy, buruh sebelumnya juga telah dirugikan oleh pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebutkan, pada 2 Februari 2021 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing atau Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.
Baca juga: Satpam Bandara dan Istri Polisi di Bali Digerebek di Vila, Ditemukan Kondom Bekas Pakai
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk Industri Padat Karya.
tulis komentar anda