Tolak Wacana THR 2021 Dicicil, Serikat Pekerja Anggap Sangat Merugikan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:20 WIB
ilustrasi
BANDUNG - Pengurus pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak tegas rencana kebijakan tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil.

Rencana yang digulirkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah itu dinilai sangat merugikan pekerja dan buruh. Kebijakan yang sempat berlaku 2020 lalu itu terbukti sangat merugikan menyusul banyaknya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya.



Baca juga: Polisi Blokir Konten Porno dan Rekening Sejoli Perekam Adegan Asusila ala Hotel di Bogor

"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020. Bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," ungkap Ketua FSP TSK SPSI, Roy Jinto, Sabtu (20/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!