Habib Rizieq Marah-marah Ogah Ikut Sidang Online, Ini Kata Kuasa Hukum

Jum'at, 19 Maret 2021 - 22:00 WIB
Dia menerangkan, Habib Rizieq sejatinya bukan tak mau mengikuti persidangan, tapi dia ingin menjalani persidangannya secara langsung, yang mana sesuai dengan aturan KUHAP dan perundang-undangan. Apalagi, dua orang lainnya di kasus serupa, Andi Tata selaku Direktur RS Ummi Bogor dan Hanif Alatas menghadiri perakaranya secara langsung.

"Ada diskriminasi, Habib Rizieq didakwa bersama dengan Andi Tata, Direktur RS Ummi dan Hanif Alatas. Perkara Andi Tata yang didakwa secara terpisah hadir di persidangan, sedangkan perkara Habib tak boleh hadir, tapi sistem online kan kacau, itu kan diskriminasi. Apa bedanya Habib dengan Andi Tata karena perkaranya itu kan satu," jelasnya.

Dia menembahkan, kliennya itu diduga didiskriminasi mengingat tim pengacara Habib Rizieq pun tak semuanya diperbolehkan masuk ke PN Jakarta Timur. Seharusnya, semua tim pengacara itu dibolehkan masuk, meski tak masuk semua ke ruang sidang, minimal ke halaman PN Jakarta Timur.

"Pengacara di PN Jaktim dilarang masuk ke dalam halaman, Habib jug di Bareskrim kan dihadirkan paksa. Itu kan diskriminasi," katanya. Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!