Habib Rizieq Marah-marah Ogah Ikut Sidang Online, Ini Kata Kuasa Hukum

Jum'at, 19 Maret 2021 - 22:00 WIB
loading...
Habib Rizieq Marah-marah...
Habib Rizieq Shihab menolak sidang online yag digelar PN Jakarta Timur.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah membenarkan kalau kliennya marah-marah karena dipaksa untuk ikut persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Jumat (19/3/2021) secara online. Karena, Habib Rizieq tak mau mengikuti persidangan tersebut.

"Kalau memang videonya begitu yah benar karena saya kan adanya di PN Jaktim, sedangkan Habib Rizieq kan di Bareskrim. Kami dengar dari berita sidang Youtube di sana dari kamera pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Namun, kata dia, dia tak bisa memastikan apakah ada aksi kekerasan ataukah tidak saat Habib Rizieq dibawa paksa. Kuasa hukum juga belum mengetahui bagaimana kondisi Habib Rizieq saat ini pasca persidangan itu selesai digelar.

"Belum ada konunikasi juga dengan Habib karena Habib kan di dalam sel tak bawa hape. Kami juga khawatir dengan kondisi Habib sendiri bagaimana saat ini," tuturnya. Baca juga: Ikut Habib Rizieq, 5 Terdakwa Lain Kasus Kerumunan Petamburan Kompak Tutup Mulut

Dia menerangkan, Habib Rizieq sejatinya bukan tak mau mengikuti persidangan, tapi dia ingin menjalani persidangannya secara langsung, yang mana sesuai dengan aturan KUHAP dan perundang-undangan. Apalagi, dua orang lainnya di kasus serupa, Andi Tata selaku Direktur RS Ummi Bogor dan Hanif Alatas menghadiri perakaranya secara langsung.

"Ada diskriminasi, Habib Rizieq didakwa bersama dengan Andi Tata, Direktur RS Ummi dan Hanif Alatas. Perkara Andi Tata yang didakwa secara terpisah hadir di persidangan, sedangkan perkara Habib tak boleh hadir, tapi sistem online kan kacau, itu kan diskriminasi. Apa bedanya Habib dengan Andi Tata karena perkaranya itu kan satu," jelasnya.

Dia menembahkan, kliennya itu diduga didiskriminasi mengingat tim pengacara Habib Rizieq pun tak semuanya diperbolehkan masuk ke PN Jakarta Timur. Seharusnya, semua tim pengacara itu dibolehkan masuk, meski tak masuk semua ke ruang sidang, minimal ke halaman PN Jakarta Timur.

"Pengacara di PN Jaktim dilarang masuk ke dalam halaman, Habib jug di Bareskrim kan dihadirkan paksa. Itu kan diskriminasi," katanya. Baca juga:Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Berita Terkini
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Infografis
Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri...
Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved