Ridwan Kamil Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:03 WIB
"Yang penting, vaksinasi jangan berhenti karena vaksinnya ada masa kedaluwarsa," katanya.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Belum Stabil, PAD Sektor Wisata Hanya Rp391 Miliar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!