MA Kabulkan Gugatan Petani, Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Riau Tak Sah

Jum'at, 19 Maret 2021 - 00:10 WIB


Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, mengatakan salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Ini bertujuan untuk membuktikan siapa yang berhak sebagai pemilik atas objek yang diperselisihkan tersebut.

“Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri merupakan wujud dari hukum. Acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil," ucapnya.

Sementara itu, Humas PT NWR Abdul Hadi yang dikonformasi menyatakan, belum menerima salinan MA. Namun demikian yang digugat adalah pihak DLHK. "Belum ada komentar, itu (digugat) pihak DLHK,” tukasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More