Bapak dan Anak di Kota Makassar Dianiaya Tetangga
Kamis, 18 Maret 2021 - 20:01 WIB
Penganiayaan kata Jamal, mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. Dua anaknya mengalami luka di bagian belakang kepala, sementara SM di sekitar wajah. Ketiganya diminta untuk visum untuk memperkuat bukti dugaan penganiayaan .
Lebih lanjut kata Jamal, terduga pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik. Keterangan keduanya masih dibutuhkan untuk penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.
Jika terbukti, menganiaya anak di bawah umur terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga
Lebih lanjut kata Jamal, terduga pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik. Keterangan keduanya masih dibutuhkan untuk penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.
Jika terbukti, menganiaya anak di bawah umur terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda