Bapak dan Anak di Kota Makassar Dianiaya Tetangga

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:01 WIB
Baca juga: Tagih Biaya Pengobatan, Bapak dan Anak di Medan Bacok Tiga Orang Hingga Bersimbah Darah

Lebih lanjut kata Jamal, terduga pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik. Keterangan keduanya masih dibutuhkan untuk penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.

Jika terbukti, menganiaya anak di bawah umur terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!