Terlibat Kasus Narkoba, Oknum ASN Tana Toraja Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:45 WIB
Selain menangkap JB, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat buah pipet bekas warna putih, satu buah pireks kaca bekas pakai, dua korek api gas, satu unit handphone. Barang bukti yang disita itu diduga digunakan pelaku untuk mengkomsumsi dan melakukan transaksi sabu. Atas perbuatannya, JB diancam pasal 114 (ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

"Pelaku JB beserta barang bukti sudah diamankan di polres Toraja Utara. Sementara, EW sementara dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara," jelas Kapolres.

Baca Juga: Keputusan Bersama! Palopo Tiadakan Salat Ied di Masjid
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!