Lindungi Usahawan Mandiri, BPJamsostek Jamin Pedagang hingga Blogger
Kamis, 18 Maret 2021 - 11:18 WIB
Pada dasarnya, kata Tidar, BPJamsostek telah lama melindungi para usahawan mandiri dibandingkan saat masih bernama Jamsostek yang hanya melindungi perusahaan dan sektor perbankan.
"Sehingga, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan. Umumnya, para usahawan baru merasa butuh perlindungan jika sudah terjadi hal-hal yang tidak inginkan," imbuhnya.
Menurut Tidar, profesi usahawan mandiri memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya pendaftaran diri pada program Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang difasilitasi oleh BPJamsostek.
"Program JKK khusus untuk pekerja BPU ini sudah ada sejak Mei 2015 lalu. Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap usahawan mandiri di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial. Secara garis besar, tidak ada perbedaan manfaat JKK yang akan dirasakan antara usahawan mandiri dan pekerja formal," terangnya.
Oleh karenanya, Tidar mengajak para usahawan mandiri untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk mendapatkan jaminan kematian dengan berbagai macam manfaatnya.
"Manfaatnya adalah santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa 2 orang anak, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta," papar Tidar.
"Sehingga, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan. Umumnya, para usahawan baru merasa butuh perlindungan jika sudah terjadi hal-hal yang tidak inginkan," imbuhnya.
Menurut Tidar, profesi usahawan mandiri memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya pendaftaran diri pada program Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang difasilitasi oleh BPJamsostek.
"Program JKK khusus untuk pekerja BPU ini sudah ada sejak Mei 2015 lalu. Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap usahawan mandiri di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial. Secara garis besar, tidak ada perbedaan manfaat JKK yang akan dirasakan antara usahawan mandiri dan pekerja formal," terangnya.
Oleh karenanya, Tidar mengajak para usahawan mandiri untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk mendapatkan jaminan kematian dengan berbagai macam manfaatnya.
"Manfaatnya adalah santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa 2 orang anak, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta," papar Tidar.
Lihat Juga :