Edan, Gadis Anyer Ini sejak 2021 Tipu 80 Pencari Kerja Buat Bayar Rentenir
loading...
A
A
A
SERANG - Seorang gadis berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer, Serang, Banten diamankan oleh Satreskrim Polres Serang, karena melakukan serangkaian penipuan.
Wanita lajang ini diciduk di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang karena menipu para pencari kerja.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan kepada 80 pencari kerja dan menilap uang milik para korban sebesar Rp300 juta.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka IM yakni menjanjikan para korban bisa berkerja di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terbongkar setelah 2 di antara puluhan korban melapor ke pihak kepolisian.
"LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Serang melapor telah kena tipu. Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang,"kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (12/7/2024).
Andi menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan.
Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.
Wanita lajang ini diciduk di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang karena menipu para pencari kerja.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan kepada 80 pencari kerja dan menilap uang milik para korban sebesar Rp300 juta.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka IM yakni menjanjikan para korban bisa berkerja di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terbongkar setelah 2 di antara puluhan korban melapor ke pihak kepolisian.
"LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Serang melapor telah kena tipu. Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang,"kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (12/7/2024).
Andi menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan.
Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.