125 Kepala Kampung Desak Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dana Desa di Puncak Jaya
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:02 WIB
Mereka mengaku dalam waktu dua hari akan kembali lagi untuk menanyakan kejelasan waktu dengan barang-barang bukti yang sudah lengkap dan diserahkan ke Kejati Papua.
“Tadi sudah mengikuti penjelasan dari Kejati Papua, bukan berarti tidak ada keputusan atau penentuan waktu. Kami yakin dalam waktu dua hari dari sekarang akan kembali tanya untuk meminta kejelasan waktu dengan barang-barang bukti yang cukup lengkap yang di serahkan ke Kejati Papua dan juga saksi sebanyak 65 orang," tegasnya.
Rafael Ambrauw berharap kepada Kejati Papua untuk segera menindaklanjuti dan lebih serius terhadap kasus tersebut, karena sudah 1 tahun, yakni hingga Maret 2021 ini dugaan penyelewengan Dana Desa di Puncak Jaya belum juga tuntas.
Adapun rincian Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara antara lain, Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800 dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Papua untuk 125 Kampung Rp11.843.125.000.
“Tadi sudah mengikuti penjelasan dari Kejati Papua, bukan berarti tidak ada keputusan atau penentuan waktu. Kami yakin dalam waktu dua hari dari sekarang akan kembali tanya untuk meminta kejelasan waktu dengan barang-barang bukti yang cukup lengkap yang di serahkan ke Kejati Papua dan juga saksi sebanyak 65 orang," tegasnya.
Rafael Ambrauw berharap kepada Kejati Papua untuk segera menindaklanjuti dan lebih serius terhadap kasus tersebut, karena sudah 1 tahun, yakni hingga Maret 2021 ini dugaan penyelewengan Dana Desa di Puncak Jaya belum juga tuntas.
Adapun rincian Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara antara lain, Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800 dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Papua untuk 125 Kampung Rp11.843.125.000.
(shf)
tulis komentar anda