125 Kepala Kampung Desak Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dana Desa di Puncak Jaya
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Perwakilan 125 Kepala Kampung dan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya melakukan unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jayapura, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya Desak Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Mereka datang untuk mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua agar serius dalam menangani kasus Dana Desa di Kabupaten Puncak Jaya. Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp160.587.294.800 itu sudah berlangsung setahun. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.
Baca juga: TMMD ke 109 Diadakan di Distrik Nioga dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya
“Tepat pada tanggal 27 maret 2020 kami melihat ada indikasi kerugian negara sejumlah Rp160.587.294.800. Ini sangat di sayangkan, karena bukan uang yang kecil, uang untuk membangun rakyat di Kabupaten Puncak Jaya," kata Rafael O Ambrauw, Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya di depan Kantor Kejati Papua, Rabu (17/3/2021).
"Kami sudah melapor ke Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Namun hingga Maret 2021, kasus yang dilaporkan tidak berjalan dengan baik," tandasnya.
Rafael mengaku kecewa terhadap Kejati Papua yang tidak terlihat menyikapi dengan bijak. Sehingga pihaknya mendesak Kejati Papua untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana desa, demi rakyat kecil di Kabupaten Puncak Jaya.
“Kami hanya menuntut hukum ini harus di tegakkan demi rakyat buka demi siapa-siapa, demi rakyat kecil ini," tambahnya.
Mereka mengaku dalam waktu dua hari akan kembali lagi untuk menanyakan kejelasan waktu dengan barang-barang bukti yang sudah lengkap dan diserahkan ke Kejati Papua.
“Tadi sudah mengikuti penjelasan dari Kejati Papua, bukan berarti tidak ada keputusan atau penentuan waktu. Kami yakin dalam waktu dua hari dari sekarang akan kembali tanya untuk meminta kejelasan waktu dengan barang-barang bukti yang cukup lengkap yang di serahkan ke Kejati Papua dan juga saksi sebanyak 65 orang," tegasnya.
Rafael Ambrauw berharap kepada Kejati Papua untuk segera menindaklanjuti dan lebih serius terhadap kasus tersebut, karena sudah 1 tahun, yakni hingga Maret 2021 ini dugaan penyelewengan Dana Desa di Puncak Jaya belum juga tuntas.
Adapun rincian Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara antara lain, Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800 dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Papua untuk 125 Kampung Rp11.843.125.000.
Baca juga: 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya Desak Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Mereka datang untuk mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua agar serius dalam menangani kasus Dana Desa di Kabupaten Puncak Jaya. Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp160.587.294.800 itu sudah berlangsung setahun. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.
Baca juga: TMMD ke 109 Diadakan di Distrik Nioga dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya
“Tepat pada tanggal 27 maret 2020 kami melihat ada indikasi kerugian negara sejumlah Rp160.587.294.800. Ini sangat di sayangkan, karena bukan uang yang kecil, uang untuk membangun rakyat di Kabupaten Puncak Jaya," kata Rafael O Ambrauw, Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya di depan Kantor Kejati Papua, Rabu (17/3/2021).
"Kami sudah melapor ke Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Namun hingga Maret 2021, kasus yang dilaporkan tidak berjalan dengan baik," tandasnya.
Rafael mengaku kecewa terhadap Kejati Papua yang tidak terlihat menyikapi dengan bijak. Sehingga pihaknya mendesak Kejati Papua untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana desa, demi rakyat kecil di Kabupaten Puncak Jaya.
“Kami hanya menuntut hukum ini harus di tegakkan demi rakyat buka demi siapa-siapa, demi rakyat kecil ini," tambahnya.
Mereka mengaku dalam waktu dua hari akan kembali lagi untuk menanyakan kejelasan waktu dengan barang-barang bukti yang sudah lengkap dan diserahkan ke Kejati Papua.
“Tadi sudah mengikuti penjelasan dari Kejati Papua, bukan berarti tidak ada keputusan atau penentuan waktu. Kami yakin dalam waktu dua hari dari sekarang akan kembali tanya untuk meminta kejelasan waktu dengan barang-barang bukti yang cukup lengkap yang di serahkan ke Kejati Papua dan juga saksi sebanyak 65 orang," tegasnya.
Rafael Ambrauw berharap kepada Kejati Papua untuk segera menindaklanjuti dan lebih serius terhadap kasus tersebut, karena sudah 1 tahun, yakni hingga Maret 2021 ini dugaan penyelewengan Dana Desa di Puncak Jaya belum juga tuntas.
Adapun rincian Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara antara lain, Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800 dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Papua untuk 125 Kampung Rp11.843.125.000.
(shf)