ASN Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, Termasuk Parsel Lebaran

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:05 WIB
Zainal juga meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Baca Juga: Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak

ASN diminta pula untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik.

"Pelaporan gratifikasi dapat menghubungi UPG Kota Makassar pada Inspektorat Kota Makassar melalui telpon 0411-881550 dan CP Sulaeman 085299870490 atau datang langsung ke UPG Kota Makassar pada Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Jalan Teduh Bersinar No 7 Kota Makassar," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!