Suara Hati Pelaku Hiburan Malam Diijinkan Beroperasi dengan Deposit Rp100 Juta

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:30 WIB
"Ya, ini masih dalam pembahasan tim gugus tugas. Masih pembahsan tenaga ahli hukum dan perguruan tinggi lain agar jangan sampai membuat kebijakan nanti malah menjadi masalah bagi Pemkot Surabaya," ujar Eddy Christijanto.

Anggota Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) menyatakan keberatan dengan deposit Rp100 juta. Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan memberatkan pelaku usaha tempat hiburan malam yang sejak pandemi hingga sekarang, kurang lebih satu tahun, tidak beroperasi.

baca juga: Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka

Richard Handiwiyanto, salah seorang pelaku tempat hiburan malam mengatakan, sebetulnya tu diskresi yang membingungkan kita. Deporit Rp100 juta itu ada kerancuan. "Tentu kita sebagai pelaku usaha di tahun 2020 sudah banyak merumahkan karyawan. Sebagai pelaku usaha, sayang kenapa uang itu tidak untuk membantu karyawan kita. Lagi susah kok bayar lagi," terang Richard.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!