Polda Riau Tangani Kasus Karhutla 25 Hektare dengan 9 Tersangka

Rabu, 17 Maret 2021 - 06:28 WIB
Polda Riau dan jajaran melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan 25 hektar. Hasil penyidikan sebanyak sembilan orang dijadikan tersangka. Foto SINDOnews
PAKANBARU - Polda Riau dan jajaran melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 25 hektar. Hasil penyidikan sebanyak sembilan orang dijadikan tersangka. Sembilan tersangka itu ditangani oleh sejumlah Polres, terbanyak di Kabupaten Bengkalis berjumlah tiga orang, yakni MIS SAN dan, Yun.

Kemudian Polres Inhil tersangka MAS, Polres Kampar tersangka Edo, Polres Pelalawan tersangka SUR dan Polres Meranti dengan tersangka Zul. "Motif para tersangka membakar lahan adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan, menebas semak belukar, "ucap Kapolda Riau, Irjen (16/3/2021).

Dari sembilan orang ini, luas lahan yang terbakar sebanyak 25,75 hektar. Dalam kasus Karhutla, Polda Riau sudah memintai keterangan dari sejumlah staf ahli. Saat ini polisi juga menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, ditemukan alat berat. "Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tukasnya. Baca juga: Mahfud MD: Gara-gara Karhutla, Malaysia dan Singapura Kecam Indonesia

Gubernur Riau, Syamsuar meminta agar masyarakat tidak lagi membakar saat membuka lahan dan hutan. Ia bahkan sudah mempersiapkan alat berat yang nantinya dapat membantu masyarakat dalam membuka lahan tanpa membakar. "Harapan kita jangan ada lagi warga yang membakar lahan sehingga harus berhadapan dengan hukum," harapnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content