Pria Bengkulu Cekoki Miras Gadis 16 Tahun, Lalu Dipaksa Berhubungan Seks

Minggu, 14 Maret 2021 - 13:20 WIB
Korban dan terduga, kata Sudarno, tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran. Dugaan persetubuhan tersebut, kata Sudarno, dilakukan pria 21 tahun itu di salah satu kos di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. "Terduga ditangkap saat bermain bola voli di desanya," kata Sudarno, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Belasan karung Miras Jenis Tuak Dipesan Secar Online, di Tengah Jalan Disita Polisi

Atas perbuatannya tersebut, jelas Sudarno, terduga dijerat dengan pasal 76 d junto pasal 81 UU No. 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!