Tak Lagi Masuk Daftar Limbah B3, Seperti Apa Bahaya Limbah Batu Bara
Minggu, 14 Maret 2021 - 12:57 WIB
Ketika FABA masih masuk dalam kategori limbah B3 , katanya, maka limbah FABA perlu dikelola secara khusus. Aturan mengenai pengelolaan limbah B3 tersebut dulunya diatur pada PP No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. PP tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Untuk mengelola limbah B3 ada izinnya," sambungnya.
Sementara limbah non B3 dapat dimanfaatkan untuk pembuatan suatu produk. Ketika FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 dan dimasukkan pada kategori limbah non B3, FABA memang memiliki karaktistik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako. Namun, penggunaan FABA untuk campuran tersebut masih perlu dilakukan uji kelayakan baik dari segi fisik, kimia, maupun mekanik.
"Sebelum FABA dipakai untuk produksi bahan bangunan, perlu dilakukan uji seperti uji TCLP (toxicity characteristic learning procedure, red) untuk memastikan apakah kandungan pada bahan bangunan yang terkandung FABA tersebut berbahaya atau tidak," jelasnya.
Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa pengeluaran suatu limbah B3 menjadi limbah non B3 harus melalui suatu prosedur yang sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah pada PP No. 101/2014. Diharapkan, pemerintah dapat mengawal implementasi PP tersebut dengan baik, salah satunya ketika memutuskan mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3.
Sementara limbah non B3 dapat dimanfaatkan untuk pembuatan suatu produk. Ketika FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 dan dimasukkan pada kategori limbah non B3, FABA memang memiliki karaktistik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako. Namun, penggunaan FABA untuk campuran tersebut masih perlu dilakukan uji kelayakan baik dari segi fisik, kimia, maupun mekanik.
Baca Juga
"Sebelum FABA dipakai untuk produksi bahan bangunan, perlu dilakukan uji seperti uji TCLP (toxicity characteristic learning procedure, red) untuk memastikan apakah kandungan pada bahan bangunan yang terkandung FABA tersebut berbahaya atau tidak," jelasnya.
Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa pengeluaran suatu limbah B3 menjadi limbah non B3 harus melalui suatu prosedur yang sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah pada PP No. 101/2014. Diharapkan, pemerintah dapat mengawal implementasi PP tersebut dengan baik, salah satunya ketika memutuskan mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda