Catat Kalian! Pemko Medan Larang Memungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Tahun Ajaran Baru

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:30 WIB
Terkait dengan Surat edaran tersebut, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. (Baca juga : Masa Pandemi Covid-19, Buktikan Belajar Bisa Dilakukan di Mana Saja )

“Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN).

Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan. Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat keterangan kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan denga biaya sekolah.

“Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut," tandasnya.
(nfl)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content