Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah

Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:23 WIB
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penerima dana BOP 2020 dan beberapa kwitansi pembelian buku diamankan. Merujuk dari itu dan berdasarkan keterangan tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Nanti kalau sudah terang alat buktinya sampai kita sampaikan. Kami mohon dukungannya menyelesaikan kasus ini sampai ke akarnya," jelasnya

Kajari Wajo Eman Sulaeman mengatakan, satu dari dua oknum Kemenag Wajo yang diamankan di Masjid Darussalam beberapa hari lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka . Yakni, Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.

"Sekarang tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II.B Sengkang. Sampai 29 Maret," ujar Eman, Kamis, (11/03/2021).

Penahanan terhadap Yusuf, dikarenakan tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BOP tahun 2020 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!