Besok, Kota Palembang Terapkan PSBB

Selasa, 19 Mei 2020 - 12:03 WIB
"Pembatasan sekolah, ibadah, dan kerja dari rumah pun telah dilakukan sejak awal April," jelasnya.

Menurutnya, dengan penerapan PSBB, dasar hukum yang digunakan menjadi lebih kuat serta mengikat beberapa aturan tambahan dengan sanksi yang diberlakukan lebih berat bila ada pelanggaran.

"Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," katanya.

Diungkapkannya, untuk jam kerja dari yang sebelumnya delapan jam per hari dipangkas menjadi lima jam untuk seluruh badan usaha, perusahaan, serta aparatur sipil negara. Dalam satu ruangan kantor pun harus diisi oleh 50 persen orang dari kapasitas maksimal.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!