Paguyuban Masyarakat Burai Akan Gugat PTPN 7 Cintamanis

Kamis, 11 Maret 2021 - 02:28 WIB
Puluhan tahun diduga tidak pernah menyalurkan CSR kepada masyarakat Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia akan mengugat PTPN 7 Cintamanis. Foto Ist
INDRALAYA - Puluhan tahun diduga tidak pernah menyalurkan CSR kepada masyarakat Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan, Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia akan mengugat PTPN 7 Cintamanis.

Bukan tanpa alasan gugatan itu dilakukan karena selama ini sejak 35 tahun berlangsung PTPN 7 Cintamanis sama sekali tidak pernah memberikan CSR sesuai aturan perda dimana antara 2 hingga 2,5 persen setiap tahun pihak perusahaan harus menyalurkan CSR.



Apalagi mengingat di Desa Burai terdapat 3.500 hektare lahan tebu yang digarap dan dikelolah oleh PTPN 7 Cintamanis.

Baca: Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Sumedang, Belasan Penumpang Tewas

Menurut Ketua Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia, Irwan Noviatra, CSR yang diminta bukan berbentuk uang tunai melainkan berbentuk fisik maupun non fisik untuk kemasyarakatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!