Ingin Beli Baju Lebaran, Residivis Nekat Gasak Motor Pelanggan Warkop

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:26 WIB
Namun aksi tersangka tepergok pemilik motor yang langsung meneriaki maling. Sejumlah petugas kepolisian dan warga yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil diringkus.

Di hadapan penyidik, tersangka MS mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. "Hasil penjualan motor itu mau saya pakai untuk membeli baju Lebaran," katanya.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam baru bebas dari tahanan sekitar 5 bulan lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motor hasil curian itu dijual ke seorang penadah seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya, tersangka tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga karena dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!