Berpotensi Timbulkan Cluster Baru, Ombudsman Minta Permenhub Dievaluasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:12 WIB
Kondisi Bandara Husein Sastranegara Bandung sepi penumpang. SINDOnews/Arif Budianto
BANDUNG - Ombudsman meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 dievaluasi. Peraturan tersebut dinilai berorientasi menimbulkan cluster baru wabah COVID-19.
“Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan COVID-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; Bersiap Aktivitas Normal, PT KAI Siapkan Protokol Khusus )
Menurut Teguh, evaluasi itu penting dilakukan mengingat pelaksanaan Permenhub yang semestinya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak dilakukan. Bahkan ditemukan beberapa kasus tidak dipakainya syarat administrasi, seperti yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta pada 14 Mei 2020 lalu.
Dia menjelaskan, permintaan evaluasi setelah Ombudsman melakukan permintaan keterangan dan sidak ke Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Mei 2020. Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta. (Baca juga; 300.000 Pemudik Masuk Jabar, Pemprov Waspadai Orang Tanpa Gejala COVID-19 )
“Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan COVID-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; Bersiap Aktivitas Normal, PT KAI Siapkan Protokol Khusus )
Menurut Teguh, evaluasi itu penting dilakukan mengingat pelaksanaan Permenhub yang semestinya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak dilakukan. Bahkan ditemukan beberapa kasus tidak dipakainya syarat administrasi, seperti yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta pada 14 Mei 2020 lalu.
Dia menjelaskan, permintaan evaluasi setelah Ombudsman melakukan permintaan keterangan dan sidak ke Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Mei 2020. Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta. (Baca juga; 300.000 Pemudik Masuk Jabar, Pemprov Waspadai Orang Tanpa Gejala COVID-19 )
Lihat Juga :