Gus Bahar Dipenjara, Tipu Warga dengan Iming-iming Menggandakan Uang
Selasa, 09 Maret 2021 - 16:57 WIB
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” paparnya.
Gus Bahar mengaku sudah melakukan praktek tersebut sejak tahun 2017. Kepada korban mengaku sebagai Gus (anak kiai) yang dapat mengandakan uang Rp10 juta menjadi Rp2,2 miliar. Uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.“Saya bukan ustad, tidak mempunyai pekerjaan,” akunya.
Petugas juga mengamankan empat buah hanphone, sweater, celana dan kopiah yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti.
Gus Bahar mengaku sudah melakukan praktek tersebut sejak tahun 2017. Kepada korban mengaku sebagai Gus (anak kiai) yang dapat mengandakan uang Rp10 juta menjadi Rp2,2 miliar. Uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.“Saya bukan ustad, tidak mempunyai pekerjaan,” akunya.
Petugas juga mengamankan empat buah hanphone, sweater, celana dan kopiah yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti.
(shf)
Lihat Juga :