Gus Bahar Dipenjara, Tipu Warga dengan Iming-iming Menggandakan Uang

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:57 WIB
Gus Bahar tersangka penipuan modus gandakan uang diamankan di Mapolres Sleman, DIY, Selasa (9/3/2021). Foto/SINDONews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Seorang laki-laki berinisial MY (41) atau Gus Bahar ditangkap Polres Sleman, karena menggelapan uang dengan modus akan digandakan hingga Rp2 miliar lebih. Warga Trenggalek, Jatim tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Baca juga: Pelaku Modus Penggandaan Uang di Sulawesi Tengah Diamankan Resmob Gorontalo



Kanit II Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat Gus Bahar bertemu dengan seorang Warni (45) warga Sleman, November 2020. Ia mengaku bisa mengadakan uang, yaitu uang Rp10 juga menjadi Rp2,2 miliar. Karena tertarik, korban memberikan uang kepada Gus Bahar Rp15 juta, 26 November 2020 Rp10 juta diberikan tunai dan Rp5juta ditransfer.

Baca juga: Kelompok Kriminal Jadikan Vaksin Covid-19 sebagai Alat Penipuan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!