Gus Bahar Dipenjara, Tipu Warga dengan Iming-iming Menggandakan Uang

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:57 WIB
Gus Bahar tersangka penipuan modus gandakan uang diamankan di Mapolres Sleman, DIY, Selasa (9/3/2021). Foto/SINDONews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Seorang laki-laki berinisial MY (41) atau Gus Bahar ditangkap Polres Sleman, karena menggelapan uang dengan modus akan digandakan hingga Rp2 miliar lebih. Warga Trenggalek, Jatim tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Baca juga: Pelaku Modus Penggandaan Uang di Sulawesi Tengah Diamankan Resmob Gorontalo

Kanit II Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat Gus Bahar bertemu dengan seorang Warni (45) warga Sleman, November 2020. Ia mengaku bisa mengadakan uang, yaitu uang Rp10 juga menjadi Rp2,2 miliar. Karena tertarik, korban memberikan uang kepada Gus Bahar Rp15 juta, 26 November 2020 Rp10 juta diberikan tunai dan Rp5juta ditransfer.

Baca juga: Kelompok Kriminal Jadikan Vaksin Covid-19 sebagai Alat Penipuan



Setelah menerima uang, Gus Bahar meminta Warni untuk menyiapkan ruangan khusus dan peralatan untuk ritual pengandaan. Namun setelah semua persyaratan dipenuhi, Gus Bahar dengan alasan pekerjaaan lain tidak bisa datang dan meminta hari berikutnya. Tetapi untuk ritual yang kedua Gus Bahar juga tidak bisa datang, dengan alasan minyak untuk ritualnya habis dan meminta korban untuk menyiapkannya.

Permintaan Gus Bahar kembali dituruti korban. Tetapi Gus Bahar kembali tidak datang dan berjanji akan datang lagi. Lagi-lagi saat ang dijanjikan Gus Bahar tidak datang lagi. Merasa jadi korban penipuan, Warni selanjutnya melaporkan ke Mapolres Sleman.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku kami tangkap di kamar kosnya daerah Banguntapan, Bantul, 4 Maret 2020 pukul 05.00 WIB,” kata Kukuh, Selasa (9/3/2021).

Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah ada warga lain yang menjadi korban Gus Bahar tersebut. Sebab dari pemeriksaan, tindakan Gus Bahar tersebut bukan yang pertama kali. Dia sudah melakukan untuk yang kedua kali dengan korban yang berbeda. Pertama tahun 2018 dan kedua tahun 2020.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” paparnya.

Gus Bahar mengaku sudah melakukan praktek tersebut sejak tahun 2017. Kepada korban mengaku sebagai Gus (anak kiai) yang dapat mengandakan uang Rp10 juta menjadi Rp2,2 miliar. Uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.“Saya bukan ustad, tidak mempunyai pekerjaan,” akunya.

Petugas juga mengamankan empat buah hanphone, sweater, celana dan kopiah yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content