Pengedar Narkoba di Palembang Sembunyikan 800 Butir Pil Ekstasi di Ban Mobil

Selasa, 09 Maret 2021 - 09:54 WIB
Menurut pengakuannya kalau baraang haram itu sendiri dia beli di salah satu tempat yang ada di Kota Palembang

“Pelaku ini sudah lama dalam penyelidikan berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat akhirnya pelaku bisa kami amankan bersama barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda .

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 3 Warga

“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!