Pengedar Narkoba di Palembang Sembunyikan 800 Butir Pil Ekstasi di Ban Mobil
Selasa, 09 Maret 2021 - 09:54 WIB
PALEMBANG - Demi untuk mengelabuhi petugas saat dilakukan penangkapan pengedar narkoba nekat menyimpan 800 butir pil ekstasi di dalam ban mobil. Petugas yang telah lama mengintai pelaku MDS (50) akhirnya berhasil mengambil 800 butir estasi tersebut di dalam ban mobil.
Penangkapan terhadap MDS juga terekam video amatir milik petugas. Dimana dalam video tersebut pelaku yang sudah diamankan petugas memberitahukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 800 butir itu disimpannya di dalam ban mobil dengan kondisi sudah tersimpan rapi dengan bungkus plastik.
Mendapati barang haram tersebut petugas langsung mengiring pelaku ke Mapolrestabes Palembang.
Baca: Jual Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Simalungun Diciduk Polisi
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda mengatakan, pelaku diketahui sebagai warga Kabupaten Lubuk Linggau ini ditangkap Unit 6 Sat Narkoba Polrestabes Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Pelaku ditangkap saat hendak melintas dengan mengendarai mobil putih Ertiga menuju Lubuklinggau
Menurut pengakuannya kalau baraang haram itu sendiri dia beli di salah satu tempat yang ada di Kota Palembang
“Pelaku ini sudah lama dalam penyelidikan berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat akhirnya pelaku bisa kami amankan bersama barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda .
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penangkapan terhadap MDS juga terekam video amatir milik petugas. Dimana dalam video tersebut pelaku yang sudah diamankan petugas memberitahukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 800 butir itu disimpannya di dalam ban mobil dengan kondisi sudah tersimpan rapi dengan bungkus plastik.
Mendapati barang haram tersebut petugas langsung mengiring pelaku ke Mapolrestabes Palembang.
Baca: Jual Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Simalungun Diciduk Polisi
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda mengatakan, pelaku diketahui sebagai warga Kabupaten Lubuk Linggau ini ditangkap Unit 6 Sat Narkoba Polrestabes Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Pelaku ditangkap saat hendak melintas dengan mengendarai mobil putih Ertiga menuju Lubuklinggau
Menurut pengakuannya kalau baraang haram itu sendiri dia beli di salah satu tempat yang ada di Kota Palembang
“Pelaku ini sudah lama dalam penyelidikan berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat akhirnya pelaku bisa kami amankan bersama barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda .
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda