Gula Rafinasi Langka, Pelaku Industri Mamin di Jawa Timur Menjerit

Selasa, 09 Maret 2021 - 06:45 WIB
"Kita sudah surati kepada Gubernur Jatim terkait kelangkaan gula rafinasi. Audensi belum, tapi semoga mendapat respon baik. Kenapa kita bergerak, karena ini menjelang bulan puasa dan Lebaran. Saat puasa dan Lebaran kan permintaan mamin cukup tinggi," jelasnya.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Data Nol Kasus COVID-19 di Surabaya

Peraturan Menteri Perindustrian ini, kata dia, terkesan berpihak pada kartel. Pada pasal 5 ayat 2 di beleid tersebut, bahan baku produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada perusahaan insdustri gula rafinasi dengan KBLI 10721 yang memiliki izin usaha industri yang diterbitkan sebelum tanggal 25 Mei 2010. Menurutnya peraturan ini tidak ada sosialisasi sebelumnya. "Peraturan Menteri sangat tidak mendukung pertumbuhan industri mamin di Jatim," katanya.

Zakki mengatakan, pelaku industri mamin di Jatim berharap pemerintah Jatim dan pusat bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu juga meminta agar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu dikaji ulang. Tujuannya agar industri mamin di Jatim juga tumbuh dan meningkatkan daya saing. “Sebenarnya boleh saja mengambil atau membeli gula dari luar Jatim. Hanya saja menurutnya ini akan berdampak kenaikan biaya produksi,” terangnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!