Gula Rafinasi Langka, Pelaku Industri Mamin di Jawa Timur Menjerit
Selasa, 09 Maret 2021 - 06:45 WIB
SURABAYA - Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jatim khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman (mamin) mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi di Jawa Timur (Jatim). Kelangkaan tersebut dikhawatirkan menghambat kinerja industri mamin di provinsi berpenduduk 40 juta jiwa ini.
Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jatim, KH. Muhammad Zakki mengatakan, langkanya bahan baku rafinasi yang sudah distop oleh pemerintah ini tentu membuat gaduh dari kalangan industri dan UMKM. Jika tidak mendapatkan bahan baku, maka pelaku usaha bisa bangkrut. Akibatnya terjadi pengangguran lantaran PHK. “Kami minta pemerintah segera menyikapi persoalan ini (kelangkaan gula rafinasi). Jawa Timur (Jatim) itu provinsi industri. Jangan dimatikan seperti ini,” katanya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR Sarana Prasarana Gereja di Madiun
Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Sidoarjo ini mengatakan, kelangkaan gula rafinasi ini akibat Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Menurutnya, diantara peraturan itu ada diskriminasi yakni rafinasi hanya distok di luar Jatim, padahal industri di Jatim ini sangat banyak.
"Kita sudah surati kepada Gubernur Jatim terkait kelangkaan gula rafinasi. Audensi belum, tapi semoga mendapat respon baik. Kenapa kita bergerak, karena ini menjelang bulan puasa dan Lebaran. Saat puasa dan Lebaran kan permintaan mamin cukup tinggi," jelasnya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Data Nol Kasus COVID-19 di Surabaya
Peraturan Menteri Perindustrian ini, kata dia, terkesan berpihak pada kartel. Pada pasal 5 ayat 2 di beleid tersebut, bahan baku produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada perusahaan insdustri gula rafinasi dengan KBLI 10721 yang memiliki izin usaha industri yang diterbitkan sebelum tanggal 25 Mei 2010. Menurutnya peraturan ini tidak ada sosialisasi sebelumnya. "Peraturan Menteri sangat tidak mendukung pertumbuhan industri mamin di Jatim," katanya.
Zakki mengatakan, pelaku industri mamin di Jatim berharap pemerintah Jatim dan pusat bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu juga meminta agar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu dikaji ulang. Tujuannya agar industri mamin di Jatim juga tumbuh dan meningkatkan daya saing. “Sebenarnya boleh saja mengambil atau membeli gula dari luar Jatim. Hanya saja menurutnya ini akan berdampak kenaikan biaya produksi,” terangnya.
Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jatim, KH. Muhammad Zakki mengatakan, langkanya bahan baku rafinasi yang sudah distop oleh pemerintah ini tentu membuat gaduh dari kalangan industri dan UMKM. Jika tidak mendapatkan bahan baku, maka pelaku usaha bisa bangkrut. Akibatnya terjadi pengangguran lantaran PHK. “Kami minta pemerintah segera menyikapi persoalan ini (kelangkaan gula rafinasi). Jawa Timur (Jatim) itu provinsi industri. Jangan dimatikan seperti ini,” katanya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR Sarana Prasarana Gereja di Madiun
Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Sidoarjo ini mengatakan, kelangkaan gula rafinasi ini akibat Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Menurutnya, diantara peraturan itu ada diskriminasi yakni rafinasi hanya distok di luar Jatim, padahal industri di Jatim ini sangat banyak.
"Kita sudah surati kepada Gubernur Jatim terkait kelangkaan gula rafinasi. Audensi belum, tapi semoga mendapat respon baik. Kenapa kita bergerak, karena ini menjelang bulan puasa dan Lebaran. Saat puasa dan Lebaran kan permintaan mamin cukup tinggi," jelasnya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Data Nol Kasus COVID-19 di Surabaya
Peraturan Menteri Perindustrian ini, kata dia, terkesan berpihak pada kartel. Pada pasal 5 ayat 2 di beleid tersebut, bahan baku produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada perusahaan insdustri gula rafinasi dengan KBLI 10721 yang memiliki izin usaha industri yang diterbitkan sebelum tanggal 25 Mei 2010. Menurutnya peraturan ini tidak ada sosialisasi sebelumnya. "Peraturan Menteri sangat tidak mendukung pertumbuhan industri mamin di Jatim," katanya.
Zakki mengatakan, pelaku industri mamin di Jatim berharap pemerintah Jatim dan pusat bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu juga meminta agar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu dikaji ulang. Tujuannya agar industri mamin di Jatim juga tumbuh dan meningkatkan daya saing. “Sebenarnya boleh saja mengambil atau membeli gula dari luar Jatim. Hanya saja menurutnya ini akan berdampak kenaikan biaya produksi,” terangnya.
(msd)
tulis komentar anda