Wali Kota Gorontalo Buka Rapat Evaluasi Rancangan RKPD Kota Gorontalo Tahun 2022

Senin, 08 Maret 2021 - 21:47 WIB
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, Ketua DPD LPM Kota Gorontalo, Risman Taha, dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menghadiri kegiatan rapat dan evaluasi Rancangan RKPD Kota Gorontalo tahun 2022.
KOTA GORONTALO - Pemkot (Pemerintah Kota) Gorontalo Senin (08/03/2021) mengevaluasi rancangan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Gorontalo tahun 2022 yang dirangkai dengan Forum Gabungan Perangkat Daerah di Manado.

Kegiatan Pemkot Gorontalo yang dibuka langsung Wali Kota Gorontalo, Marten Taha itu, menjelaskan bahwa evaluasi RKPD tahun 2022 ini bagian dari bentuk penyelenggaraan pemerintahan. Di mana pembangunan daerah yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Pembangunan daerah sendiri diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang merupakan suatu proses perumusan kebijakan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya seefektif dan efisien mungkin, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.



Tantangan utama dalam pelaksanaan pembangunan olek Pemkot Gorontalo kata Marten, adalah adanya konsistensi antara program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan dalam RKPD dengan APBD di tengah terbatasnya ruang gerak. Kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan, menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan daerah.

“Nah, untuk menjawab tantangan itu diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja atau Quality of Spending melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan PP Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Pertemuan tiga pilar masing-masing eksekutif, legislatif dan masyarakat, harus secara bersama-sama melakukan harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD.

“Dengan demikian, maka ketika semua masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sudah disepakati dalam RKPD, maka dalam pembahasan KUA, PPAS maupun APBD, sudah tidak banyak perubahan. Kecuali ada kebijakan darurat dan mendesak,” terang Wali Kota Gorontalo dua periode itu dalam sambutannya.

Wali Kota Marten melanjutkan, Inilah substansi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkot Gorontalo, yang dikemas dalam rapat kerja pengendalian dan evaluasi rancangan RKPD.

“Saya harap seluruh peserta rapat, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sampai dengan selesai. Supaya dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan sesuI dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan azas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gorontalo yang Good Governace dan Clean Governance,” ujar Marten.

Sementara itu Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meidy N. Silangen, dalam laporannya menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan yang dimotori oleh Bappeda Kota Gorontalo ini bedasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta dasar hukum lainnya.

Output akhir pada kegiatan tersebut menurut kepala Bappeda adalah kesepakatan bersama atas prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, yang dimuat dalam RKPD.

“RKPD tahun 2022 merupakan pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS hingga pada tahap pembahasan APBD. Kami sangat berharap agar nantinya tidak ada lagi usulan-usulan yang masuk dan tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kecuali, usulan-usulan mendesak yang timbul akibat adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, seperti DAK dan DID karena hal itu sudah sangat tegas diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 94,” ucap Meidy. CM
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content